Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

KRD Bandung Raya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli 2021, Wajib Bawa Surat Tugas

Terbit 10 Jul 2021 09:42 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
KRD Bandung Raya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli 2021, Wajib Bawa Surat Tugas — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – KA Lokal atau KRD Bandung Raya tujuan Padalarang – Cicalengka hanya diperuntukan bagi pekerja esensial dan kritikal mulai 12 -20 Juli 2021. Artinya, tidak semua masyarakat dapat menggunakan jasa kereta api ini.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021. Isinya tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan. Berstempel basah atau tanda tangan elektronik,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Kata dia, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Mulai 12 Juli 2021 nanti, setiap petugas di stasiun keberangkatan KA Lokal atau KRD Bandung Raya akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Baca Juga
Indonesia Tourism & MICE Outlook, Pengelola Kebun Raya Serukan Kolaborasi PPP Perkuat Pariwisata 2027
Berita · Berita terkait

“Jika ada yang tidak lengkap yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket dikembalikan 100 persen,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tandasnya.(ct7/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{