Disdukcapil Cianjur Sasar 21.000 Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Aktivasi IKD
CIANJURUPDATE.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari percepatan digitalisasi administrasi kependudukan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, kebijakan tersebut menyasar sekitar 21.000 pendidik dan tenaga kependidikan, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jumlah keluarga besar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, baik ASN maupun non-ASN berbasis Dapodik, ada sekitar 21.000 orang,” kata Ruhli saat sosialisasi dan pemutakhiran data Identitas Kependudukan Digital, di aula Disdikpora Cianjur, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut dia, aktivasi IKD dan pemutakhiran data kependudukan menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan kemudahan akses administrasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Ruhli mengatakan, proses aktivasi aplikasi IKD dapat berlangsung relatif cepat apabila pengguna telah menyiapkan alamat surat elektronik atau email beserta kata sandi yang diperlukan.
Ia mengaku telah melakukan aktivasi secara langsung dan menyebut proses pemutakhiran data melalui aplikasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua menit, bergantung pada kesiapan pengguna dan kelengkapan persyaratan.
Selain mempermudah akses identitas kependudukan melalui telepon seluler, aplikasi tersebut juga mendukung pengajuan pemutakhiran sejumlah elemen data, seperti golongan darah, alamat, dan kualifikasi pendidikan, sesuai ketentuan serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Ruhli menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur untuk mendorong pelaksanaan kegiatan serupa di satuan pendidikan pada setiap kecamatan.
“Kami mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk segera mengikuti dan melaksanakan pemutakhiran ini karena merupakan kewajiban bersama dalam mendukung kebijakan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmana Wijaya mengatakan, aktivasi IKD merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan identitas kependudukan digital di lingkungan perangkat daerah, TNI-Polri, dan masyarakat.
Menurut Asep, Disdukcapil telah menjadwalkan pelayanan aktivasi IKD ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pelayanan juga dapat dilakukan secara jemput bola ke desa maupun kawasan permukiman berdasarkan permintaan.
Ia menjelaskan, pemanfaatan layanan administrasi kependudukan secara digital memungkinkan masyarakat mengajukan sejumlah perubahan data dan permohonan dokumen dari rumah dengan mengunggah persyaratan yang diperlukan melalui aplikasi atau layanan yang tersedia.
Sebagai contoh, perubahan data pendidikan harus disertai dokumen pendukung yang sah, sedangkan pengajuan akta kelahiran memerlukan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Asep berharap pemanfaatan layanan digital dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan persyaratan, mekanisme verifikasi, serta ketentuan pelayanan yang berlaku untuk setiap jenis permohonan.
Melalui koordinasi Disdikpora dan Disdukcapil, perluasan aktivasi IKD di lingkungan pendidikan diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data kependudukan sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Cianjur.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


