Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kios Disegel, Empat Pengedar Berkeliling Jual Obat-Obatan Terlarang di Cianjur, Akhirnya Ditangkap Polisi

Terbit 23 Jul 2024 11:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kios Disegel, Empat Pengedar Berkeliling Jual Obat-Obatan Terlarang di Cianjur, Akhirnya Ditangkap Polisi — Cianjur Update
Barang bukti berupa 7000 butir obat-obatan terlarang dari para pengedar yang ditangkap Sat Narkoba Polres Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Empat pelaku pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi, Selasa (23/7/2024).

Dengan adanya laporan dari masyarakat, diketahui masih ada peredaran obat-obatan terlarang.

Pasca kios-kios ditutup dan disegel Polres Cianjur, para pelaku pengedar obat-obatan terlarang masih bisa berjualan dengan cara berkeliling.

Iklan sevilage

“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil meringkus empat orang dengan berbeda lokasi,” ucap Kasatnarkoba AKP Septian Pratama.

Baca Juga
Petugas Balai dan Volunteer Diduga Dianiaya Oknum Basecamp Gunung Gede, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban
Berita · Berita terkait

Menurut AKP Septian, lokasi pertama pelaku yang tertangkap di Terminal Rawabango yaitu ZF (26), DA (29). Sedangkan RI (22), dan M (26) tertangkap di kawasan Puncak, Bogor.

“Keempat pelaku tersebut berbeda kelompok,” ucap dia.

Para pelaku berjualan dengan cara munggunakan tas berkeliling. Selain itu, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di waktu-waktu tertentu.

“Misalnya setelah satu jam jualan mereka langsung pulang dan akan berjualan lagi setelah beberapa jam setelah pulang, karena mereka menghindari pemantauan petugas,” ucap dia.

Baca Juga
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas TNGGP, Empat Lainnya Masih Diburu
Berita · Berita terkait

AKP Septian mengatakan, barang bukti dari keempat pelaku tersebut ada 7.000 butir obat dengan berbagai jenis.

Pelaku terjerat Pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

AKP Septian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obat terlarang di Cianjur.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{