Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kemendagri Usulkan Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Resmi

Terbit 28 Apr 2026 14:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kemendagri Usulkan Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Resmi — Cianjur Update
Disdukcapil Cianjur. Foto Rendi Irawan/ Cianjurupdate

CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penerapan sanksi denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Usulan ini masuk dalam 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sedang dibahas bersama DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Menurutnya, layanan pengurusan ulang gratis selama ini cenderung memicu kelalaian, sehingga beban cetak ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencapai puluhan ribu dokumen setiap harinya.

Iklan sevilage

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima sosialisasi maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

“Belum, itu kan masih wacana. Belum ada sosialisasi. Mungkin baru usulan, belum ada kepastian,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Asep menegaskan bahwa instansinya belum dapat memberikan komentar teknis lebih mendalam mengenai mekanisme denda tersebut karena payung hukumnya belum ditetapkan.

“Belum bisa menanggapi secara detail, karena belum ada sosialisasi dan belum ada aturan yang jelas,” tuturnya.

Pihak Disdukcapil Cianjur memastikan akan tetap tegak lurus dengan instruksi pemerintah pusat jika usulan tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang. Asep menyebutkan bahwa urusan administrasi kependudukan merupakan kewenangan nasional yang bersifat terpusat.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Kalau nanti sudah menjadi keputusan di tingkat pusat, tentu kita akan mengikuti. Dilaksanakan atau tidak, itu tergantung kebijakan dari atas,” ucap Asep.

Sebagai penutup, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan mengenai besaran denda atau prosedur baru tersebut sebelum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

“Kita tunggu saja arahan dari pusat. Jangan sampai jadi ramai, padahal belum tentu diterapkan,” pungkasnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{