Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub

Terbit 24 Jul 2025 08:25 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub — Cianjur Update
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, saat memberikan keterangan resminya, Kamis (24/7/2025) soal tindak dugaan korupsi PJU Dishub Cianjur. Foto: Fauzi/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup banyak.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni DG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025, dan MIH, selaku Konsultan Perencana, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.

Iklan sevilage

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa DG diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana, serta melakukan praktik “pinjam bendera” dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur. Perencanaan yang dibuat pun tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.289,63.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kamin.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{