Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kecelakaan di Bypass Cianjur, Pemotor Tewas Diseruduk Mobil

Terbit 17 Aug 2019 03:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kecelakaan di Bypass Cianjur, Pemotor Tewas Diseruduk Mobil — Cianjur Update
Seorang pemotor tewas di Bypass Cianjur setelah diseruduk mobil. Foto: Istimewa

– Kecelakaan maut terjadi di Jalan dr. Muwardi, Bypass , Sabtu (17/8/2019) pagi. Sebuah pikap menabrak sepeda motor dari belakang, hingga mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia seketika di tempat kejadian.

Kanit Laka Lantas Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, mengatakan kejadian bermula ketika mobil pikap tersebut melaju dari arah Jakarta ke arah Bandung. Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang melaju pelan di depannya.

“Jadi pagi-pagi telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan pikap, yang melaju dari arah Puncak atau Jakarta ke arah Bandung atau AGJ. Korban langsung meninggal di tempat kejadian,” katanya.

Iklan sevilage

Iwan menuturkan kecelakaan ini mutlak kelalaian pengemudi mobil. Sebab, pengemudi berinisial S tersebut mengaku mengantuk sehingga menabrak sepeda motor di depannya.

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait

“Jadi ini mutlak human error, jadi hasil pemeriksaan sementara, pengemudi memang merasa kelelahan, mengantuk. Tidak fokus, tidak konsentrasi. Jadi menabrak,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Iwan, pengemudi yang berasal dari Bandung Barat tersebut telah diamamkan. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bersama saksi-saksi yang ada.

“Saat ini pengemudi sudah kami amankan di sini dan sedang dilakukan pemeriksaan berikut saksi-saksi yang ada di tempat kejadian,” sambung Iwan.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

Berdasarkan undang-undang lalu lintas pengemudi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sebab, ia memaksakan diri untuk mengemudi dalam keadaan mengantuk.

“Iya dijerat. Jadi pasti dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun. Menurut undang-undang lalu lintas, ya. Sebab, dia kan mengantuk, kelelahan. Seharusnya istirahat dulu, tidur dulu. Dalam keadaan seperti itu pengemudi tidak boleh berkendara.” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Reporter Cianjur Update masih mencari informasi mengenai identitas korban kecelakaan tersebut.(ct1)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{