Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kasus Suami Bunuh Istri di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terbit 24 May 2021 10:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kasus Suami Bunuh Istri di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati — Cianjur Update
Kusnadi, suami yang bunuh istri sendiri di Cianjur diperiksa di Polsek Bojongpicung.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus suami bunuh istri menggemparkan publik. Kusnaedi Jaelani (60) suami yang tega membunuh istrinya bernama Imas Mulyani (40) di Kampung Pasir Waru Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi harus menerima hukuman setimpal atas tindakannya.

Saat ini, dirinya tengah mendekam di Polsek Bojongpicung untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian mengenai dasar pembunuhan tersebut dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, tindakan tersangka sudah masuk dalam pembunuhan berencana. Kasusnya saat ini akan ditangani oleh Polres Cianjur.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Saat ini masih di polsek dan tengah menjalani pemeriksaan, namun dipicu karena perceraian,” kata dia kepada Cianjur Update, Senin (24/5/2021).

Selain itu, antara korban dan tersangka sudah lama pisah namun belum melalui persidangan. Bahkan, dari informasi yang terhimpun, tersangka mengontrak rumah dan dibiayai oleh korban yang merupakan istrinya sendiri.

Diketahui pula tersangka tidak bekerja dan mengandalkan penghasilan dari istrinya sendiri. Sehingga hal tersebut mendasari korban untuk meminta cerai kepada tersangka.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

“Memang infonya sudah lama pisah tapi belum resmi, sudah kurang lebih satu tahun,” paparnya.

Pihaknya pun saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Tersangka suami bunuh istri di Cianjur ini diganjar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 tentang pembunuhan.

“Karena ini masih dalam lingkup keluarga, kita kenakan juga undang-undang KDRT dengan maksimal hukuman mati,” tutupnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{