Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Jelang Pilkada Cianjur 2020, Ini Larangan-larangan Dalam Kampanye

Terbit 7 Nov 2019 04:25 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Jelang Pilkada Cianjur 2020, Ini Larangan-larangan Dalam Kampanye — Cianjur Update
Jelang Pilkada Cianjur 2020, Ini Larangan-larangan Dalam Kampanye

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang Pilkada Cianjur 2020 akan banyak peraturan dalam pelaksanaan sosialisasi atau kampanye. Terdapat sejumlah larangan ketika yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.  Setidaknya ada 11 larangan dalam kampanye saat Pilkada Cianjur 2020 mendatang.

Di dalam Pasal 69 A disebutkan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Iklan sevilage

Kemudian, di dalam Pasal 69 B tertulis larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan atau Partai Politik.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Selanjnutnya, tertulis dalam Pasal 69 C, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik. Dilarang pula untuk perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

Sementara dalam Pasal 69 D, dilarang kampanye dengan menggunakan kekerasan. Selain itu, dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Di pasal selanjutnya, Pasal 69 E menyebutkan larangan berupa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Kemudian, dalam Pasal 69 F, dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah dalam kampanye.

Baca Juga
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Cianjur Siagakan Ratusan Personel dan Peralatan
Berita · Berita terkait

Sementara itu, dalam Pasal 69 G menyebutkan, dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.. Kemudian, dalam Pasal 69 H tertulis bahwa dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Bahkan, dalam Pasal 69 I disebutkan, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian, dalam Pasal 69 J, dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.

Terakhir, kampanye terlarang dalam Pasal 69 K adalah kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{