Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Inspektorat Cianjur Imbau ASN Haram Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

Terbit 19 Mar 2025 15:59 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Inspektorat Cianjur Imbau ASN Haram Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bisa Kena Sanksi — Cianjur Update
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Fauzi/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyatakan bahwa salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur agar menyimpan kendaraan dinas di kantor masing-masing selama masa mudik. Gunakan kendaraan pribadi atau mobil rental,” ujarnya, Rabu (19/3).

Iklan sevilage

Endan menegaskan bahwa ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menjelang cuti bersama Lebaran, ASN sudah mulai menjalani sistem kerja dari rumah (WFH) pada 24 Maret, sementara cuti bersama dimulai pada 27 atau 28 Maret.

“Agar tidak disalahgunakan, kendaraan dinas harus disimpan kembali di kantor masing-masing sebelum mudik,” tegasnya.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Endan juga mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Apalagi sampai mengganti pelat nomor kendaraan dinas, itu tidak diperbolehkan. Jika ada temuan, silakan laporkan ke Inspektorat, dan kami akan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai prosedur,” tutupnya.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{