Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Cianjur Selamatkan Aset Negara Rp 4,3 Miliar

Terbit 22 Jul 2022 08:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Cianjur Selamatkan Aset Negara Rp 4,3 Miliar — Cianjur Update
Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Cianjur Selamatkan Aset Negara Rp 4,3 Miliar.(Foto: Istimewa)

Cianjur Update, Cianjur – Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Cianjur menghitung telah menyelesaikan sebanyak 190 perkara dan menyelamatkan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Hal tersebut di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, setelah menggelar upacara perayaan hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di halaman kantor Kejari Cianjur, Jumat (22/7/2022).

“Secara khusus kami telah mengungkap dan memproses kasus dan akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan, data terakhir sebanyak 190 perkara telah berhasil disidangkan,” ungkap dia, Jumat (22/7/2022).

Iklan sevilage

Ricky mengatakan, pihaknya juga telah mengembalikan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar kepada kas daerah.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Selain itu alhamdulillah juga kita telah mengembalikan aset negara sebesar Rp 4,3 miliar kepada kas Daerah,” ucap dia.

Menurutnya, di bulan Juli 2022 dalam rangka merayakan hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Cianjur mengambil tema kepastian hukum humanis mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Kami haturkan terima kasih kepada semua komponen masyarakat yang telah mendukung hingga kami senantiasa makin solid, kami juga haturkan permohonan maaf jika selama menjalankan tugas masih ada kekurangan,” paparnya.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Pihaknya menambahkan, untuk penanganan restorative justice sendiri baru satu yang dikabulkan. Ada beberapa perkara yang terpaksa ditolak karena tak memenuhi syarat.

“Perkara yang di tolak itu, seperti perkara yang diterima pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana, perkara narkotika ternyata bandar, dan perkara yang tak ada kesepakatan damai,” tutup dia.(ren)

Berita Terkait

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{