Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Gerebek Kontrakan, Polsek Cianjur Bongkar Prostitusi Seharga 30 Ribu

Terbit 20 Feb 2020 06:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Gerebek Kontrakan, Polsek Cianjur Bongkar Prostitusi Seharga 30 Ribu — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparat Polsek Cianjur Kota membongkar prostitusi dengan tarif Rp30 sampai Rp100 ribu. Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial EH (46) pada Senin (17/2/2020).

Aparat menggerebek sebuah kotrakan yang beralamat di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Penangkapan mucikari ini berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi pelacuran.

“Selanjutnya Kapolsek Cianjur Kota memerintahkan Panit 1 Reskrim bersama anggota kepolisian lainnya untuk menyelidiki informasi tersebut.” kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Kemudian, lanjut Budi, pada hari Selasa (18/2/2020) sekitar jam 22.00 WIB, polisi mendatangi TKP sebuah rumah di Gang Jembar. Ternyata informasi tersebut benar bahwa penyewa rumah tersebut memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran.

Ia menjelaskan, hasil penggrebekan tersebut diamankan satu orang mucikari berikut barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp400 ribu, dua buah Handphone, satu orang, PSK dan dua orang laki-laki.

“Lalu dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota,” terangnya.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, dalam menjalankan praktik prostitusi ini, mucikari tersebut mematok tarif PSK dengan harga sewa antara Rp30 ribu sampai Rp100 ribu sekali sewa. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran.

“Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{