CIANJURUPDATE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menangkap dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap Faizal (28). Polisi menangkap kedua pelaku, Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21), kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban di Jalan Raya Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, warga menemukan jasad Faizal, seorang pemuda asal Kecamatan Leles, dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok di lokasi tersebut pada Minggu (14/09/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian, korban sempat berpamitan dari rumah temannya untuk membeli kopi dan rokok. Namun, di tengah jalan, empat orang tak dikenal yang membawa senjata tajam langsung menyerangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Nova Bhayangkara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang masih buron.
“Total ada empat pelaku. Jadi ada dua yang buron. Identitasnya sudah kami dapat. Kami masih upayakan untuk proses pencarian. Secepatnya akan kami tangkap,” ujar AKP Nova Bhayangkara.
Ia menjelaskan, timnya menangkap Jefry dan Aldi secara taktis saat keduanya berusaha melarikan diri untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA: Ang Catering Cianjur, Berikan Sentuhan Elegan dalam Setiap Sajian Masakan dan Dekorasi
“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami berhasil ringkus 2 pelaku. Mereka ditangkap di tengah jalan saat berusaha kabur,” ucapnya.
AKP Nova Bhayangkara menegaskan, para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad