Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Fatwa Swab PCR dan Rapid Test Antigen Saat Puasa Tengah Disusun, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

Terbit 8 Apr 2021 07:37 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Fatwa Swab PCR dan Rapid Test Antigen Saat Puasa Tengah Disusun, MUI: Tidak Membatalkan Puasa — Cianjur Update
SWAB TEST: MUI menegaskan jika swab PCR dan rapid test antigen tidak membatalkan puasa, namun disarankan dilakukan pada malam hari. (Foto: Istimewa)

, Jakarta – Jelang Ramadan 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa pelaksanaan swab PCR dan rapid test antigen tidak membatalkan puasa.

“Kemarin sudah rapat, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (8/4/2021).

Hasanuddin menjelaskan, swab PCR dan tes antigen boleh dilakukan, lantaran hanya mengambil sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan. Sehingga jelas tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

Iklan sevilage

“Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja,” jelasnya.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengatakan, pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

“Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa,” sebutnya.

Namun demikian, Hasanuddin mengaku fatwa swab PCR dan rapid test antigen tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab PCR dan rapid test antigen di lapangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.

“Itu batal kalau muntah, salah satu batal kan muntah secara disengaja. Makanya diakhir rapat ada saran, test ini bisa dilakukan pada malam hari,” tandasnya.(sis/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{