Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen

Terbit 19 Jul 2022 15:40 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen — Cianjur Update
Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen.(Ilustrasi: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sampai Selasa (19/7/2022) Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Twitter tampak masih belum mendaftar ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Padahal, Kominfo memberi waktu hingga besok, Rabu 20 Juli 2022.

Sementara itu, Facebook dan Netflix telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Facebook Singapore Pte. Ltd. telah mendaftarkan sistem Instagram, Facebook dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi. Sama halnya dengan Netflix Pte. Ltd. yang sudah terdaftar di sistem Netflix dengan situs Netflix.com/id/ di sektor perdagangan.

Akan tetapi, sampai berita ini ditulis, Google dan Twitter belum tampak saat Cianjur Update mengakses pse.kominfo.go.id terlebih di bagian daftar PSE Asing. Bahkan, TikTok Pte Ltd. pun sudah terdaftar dengan situs tiktok.com dengan nama sistem TikTok.

Iklan sevilage

Tidak hanya itu, Telegram Messenger Inc. sudah terdaftar dengan website web.telegram.org menggunakan nama sistem Telegram Messenger. Selain itu, Mobile legends, MiChat serta Spotify pun sudah terdaftar.

Adapun dalam bagian daftar PSE Domestik, tampak sekitar 20-an nama perusahaan sudah terdaftar dengan nama sistem Google beserta situs google.com, mail.gmail.com , drive.google.com dan https://play.google.com/store/apps. 

Baca Juga
Bantuan Stimulan Ratusan Warga Terdampak Pergerakan Tanah Takokak Tak Kunjung Datang, BPBD: Masih Proses
Berita · Berita terkait

Terdapat pula lima perusahaan yang sudah terdafar denfan nama sistem Facebook dan sebanyak sembilan perusahaan yang mendaftarkan sistem dan website WhatsApp.

Dilansir dari Tempo.co, Perwakilan Google di Indonesia mengaku akan mendaftar sebagai PSE lingkup privat. Akan tetapi, belum jelas kapan mereka akan mendaftar.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” jelas perwakilan manajemen Google di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, situs pse.kominfo.go.id mencatat terdapat 6.604 PSE dalam negeri yang telah mendaftar. Sementara PSE asing yang telah mendaftar ada sebanyak 125.

Baca Juga
Petugas Balai dan Volunteer Diduga Dianiaya Oknum Basecamp Gunung Gede, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban
Berita · Berita terkait

Mengenai beberapa nama perusahaan besar yang belum mendaftar itu, pemerintah mengaku tidak khawatir. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

“Saya tidak takut begitu mereka tidak ada. Banyak juga anak bangsa bisa membangunnya kok. Tetapi harapan kita mereka mendaftar di Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Ia yakin semua PSE asing pasti mendaftar jika mereka menilai bahwa Indonesia adalah mitra kerja dan pasar strategisnya. Bahkan, absennya PSE asing berbagi pesan akan memberikan kesempatan besar bagi developer Indonesia.

“Sudah banyak sekarang aplikasi chatting, salah satunya ada Palapa dan lainnya. Sudah banyak pilihan di masyarakat,” ucap dia.

Selain itu, Semuel menyebut, PSE yang belum terdaftar akan diberi sanksi bertahap sebelum diblokir. Terdapat tiga tahapan sanksi, yaitu teguran, administratif, kemudian pemblokiran. 

Baca Juga
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas TNGGP, Empat Lainnya Masih Diburu
Berita · Berita terkait

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” tutur dia.

Kemkominfo, lanjut Semuel, akan membantu atau memandu jika terdapat hambatan atau masalah jaringan. Setelah itu, PSE mesti melakukan pendaftaran resmi lewat Online Single Submission (OSS).

Seperti diketahui, pendaftaran ulang PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.(afs)

Berita Terkait

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{