Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Empat Polisi Terbakar, Lima Tersangka Diamankan, Ini Perannya

Terbit 26 Aug 2019 12:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Empat Polisi Terbakar, Lima Tersangka Diamankan, Ini Perannya — Cianjur Update
Empat Polisi Terbakar, Lima Tersangka Diamankan, Ini Perannya

– Kasus terbakarnya empat anggota polisi saat unjuk rasa di depan Pendopo Cianjur beberapa waktu lalu telah memakan korban jiwa. Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (Jakarta), Minggu (25/8/2019) dini hari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu, menuturkan saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap lima tersangka demo yang berujung ricuh, Kamis (15/8/2019) lalu. Kelimanya adalah MF, AB, HR, RS, dan R.

“Itu kita masih melakukan proses pendalaman kembali terhadap tersangka lainnya dengan elemen-elemennya ormas lainnya. Dari OKP Cipayung Plus ini kan ada beberapa elemen mahasiswa. Ketua-ketua korlapnya masih sebagai saksi,” ujarnya kepada Senin (26/8/2019).

Baca Juga
Terhimpit Rencana Agrowisata, Warga Ciseureuh Batulawang Cemas Kehilangan Tempat Tinggal dan Masa Depan Anak
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Baca Juga:

Trunoyudo membenarkan mengenai adanya peran lima tersangka. Ia mengatakan salah seorang dari mereka ada yang membeli bahan bakar dan ban bekas, memberi uang, membawa barang tersebut, dan melempar bahan bakar sehingga terjadi peristiwa polisi terbakar terebut.

“Benar ada peran masing-masing dari lima tersangka tersebut. Ada yang membeli, memberi uang, membawa, dan melempar. Sengaja tentunya,” tuturnya.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

Menurut Trunoyudo, dalam proses unjuk rasa tidak diperkenankan membawa barang-barang seperti ban dan bahan bakar. Hal tersebut menjadikan peristiwa tersebut terdapat unsur kesengajaan. Trunoyudo pun mengungkap saat ini saksi yang ada sudah 42 orang.

“Dalam proses pernyataan pendapat di muka umum atau unjuk rasa tidak dibenarkan membawa barang-barang seperti itu dan itu menjadikan unsur kesengajaan. Untuk saksi saat ini ada 42 orang.” Pungkasnya.(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad
Editor : M Reza Fauzie

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{