Berita

Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar Dishub Cianjur, Bupati Dukung Kejari dan Siap Evaluasi Total

CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyuarakan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang mengusut dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar. Dinas Perhubungan (Dishub) menaungi proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut.

Menyikapi perkembangan ini, Bupati Wahyu menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Ia juga memastikan Pemkab akan mengikuti seluruh prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita apresiasi kinerja Kejari, dan tentu kita akan ikuti semua proses hukum sesuai dengan undang-undang,” ujar Wahyu saat ditemui awak media di Pendopo Cianjur pada Senin (23/06/2025).

BACA JUGA: Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub, Usut Dugaan Korupsi Proyek PJU Senilai Rp40 Miliar

Lebih lanjut, Bupati Wahyu menambahkan, apabila proses penyidikan nanti menetapkan pejabat aktif sebagai tersangka, pihaknya akan segera menyiapkan pengganti sesuai mekanisme pemerintahan.

“Kalau nanti ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu sesuai aturan akan kita siapkan penggantinya,” tambahnya.

Bupati Wahyu juga mengaku terkejut atas penggeledahan mendadak yang Kejari Cianjur lakukan. Ia menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai tindakan tersebut.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi

“Iya, kaget. Namanya juga mendadak. Kalau tidak kaget, ya berarti sudah tahu duluan,” katanya sambil tersenyum.

Menutup pernyataannya, Wahyu Ferdian menegaskan akan menjadikan kasus ini sebagai momentum penting untuk evaluasi menyeluruh. Ia menyebut evaluasi ini tidak hanya berfokus pada Dishub, tetapi juga berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Evaluasi bukan hanya untuk Dishub saja, tapi untuk seluruh dinas dan instansi di wilayah Kabupaten Cianjur. Program-program yang dijalankan harus tertib, sesuai hukum, dan yang terpenting, 100 persen bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Cibodas, Retribusi Sampah dan Parkir Tak Disetorkan ke Kas Daerah

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button