Berita

DPD PAN Cianjur Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

CIANJURUPDATE.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cianjur, Herlan Firmansyah, memberikan hasil kajian politiknya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pandangan tersebut disampaikan dalam acara Pengkajian Politik yang digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriah 1447 H di Kantor DPD PAN Kabupaten Cianjur, Jl. Abdullah Bin Nuh, Sabtu (5/7/2025).

BACA JUGA: PAN Cianjur Makin Solid dan Kuat, Ketua DPD: Halal Bi Halal jadi Momen Refleksi Perjuangan

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DPD PAN Kabupaten Cianjur, pengurus DPC dan kader PAN. Dalam pernyataannya, Herlan menilai bahwa putusan MK tersebut tidak hanya berdampak pada Undang-Undang Pemilu semata, tetapi juga mempengaruhi berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

“Setidaknya ada tiga undang-undang yang harus direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini, yaitu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ungkap Herlan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap strategi politik partai ke depan, khususnya dalam menghadapi pemilu mendatang. Karena itu, PAN Cianjur telah mulai melakukan persiapan dini untuk menyusun strategi pemenangan.

BACA JUGA: Menjelang Pergantian DPD PAN Cianjur, Ini Nama-Nama Calon yang Sudah Mendaftar

“Ini juga akan berdampak terhadap strategi politik kita dalam memenangkan pemilu yang akan datang. Untuk itu, mulai sekarang kita harus mempersiapkan diri secara matang,” ujarnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button