Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran, A Diancam Akan Dibunuh Jika Menolak

Terbit 7 Oct 2019 13:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran, A Diancam Akan Dibunuh Jika Menolak — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerkosaan yang terjadi pada A (17), warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong (sebelumnya ditulis Takokak berdasarkan rilis Polres Cianjur) menyisakan cerita mendalam. A diperkosa oleh tiga pria berinisial JR, AH, dan ED di Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Dalam rilis di Mapolres Cianjur yang dipimpin Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka, terungkap korban sempat diancam dibunuh dengan pisau oleh JR jika menolak disetubuhi.

Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran

Korban selama empat hari disekap di rumah JR dan diperkosa secara bergiliran oleh JR, DH, dan E. Apabila korban menolak untuk diperkosa korban ditodong dengan mempergunakan pisau oleh JR dan diancam akan dibunuh.

Iklan sevilage

Awal mula kejadian pada Rabu (2/10/2019) sekitar jam 04.00 WIB, JR mendatangi rumah nenek korban di Kecamatan Cibinong. Tersangka JR masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela dan menyekap korban menggunakan kain hitam. Korban pun tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah JR di Gang Harapan ll.

Baca Juga
Terhimpit Rencana Agrowisata, Warga Ciseureuh Batulawang Cemas Kehilangan Tempat Tinggal dan Masa Depan Anak
Berita · Berita terkait

Ketika korban tersadar ternyata sudah berada di rumah tersangka JR tanpa busana. Setelah itu korban diperkosa JR, dilanjutkan oleh AH dan ED secara bergantian.

Kemudian pada Jumat (4/10/2019) korban diperkosa kembali oleh ED kemudian dibayar Rp.200 ribu. Namun uang tersebut diambil oleh JR dan dipakai untuk ongkos ke Jakarta.

Pada Sabtu (5/10/2019) pagi, korban A dibawa ke Jakarta oleh JR ke rumah seseorang bernama YN. Korban disuruh menjadi pembantu rumah tangga di sana.

Namun YN bilang kepada korban bahwa korban tidak waras, sehingga akhirnya korban dibawa pulang lagi oleh JR pada Minggu (6/10/2019) dini hari menggunakan bus.

Baca Juga
Kebakaran Alun-Alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Ditutup 5 Hari Mulai 7-11 Agustus 2026
Berita · Berita terkait

Korban bersama JR turun di pertigaan Pasirhayam dan dibawa jalan kaki ke rumah JR. Ketika di rumah, JR kembali mengajak A bersetubuh namun korban tidak mau, sehingga kabur dari rumah sekitar jam 03.00 WIB. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang patroli.

Setelah itu juga, polisi yang sedang berpatroli melakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berinisial AH dan JR, sedangkan ED masih DPO. Serta terungkap bahwa AH masih memiliki ikatan kerabat dengan korban.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian pasal 332 KUHPidana.(ct1)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{