Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Disebut Sudah Jabat Dua Periode, Herman Suherman Ikut Pencalonan Pilkada Cianjur 2024, Apakah Bisa?

Terbit 15 May 2024 07:40 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Disebut Sudah Jabat Dua Periode, Herman Suherman Ikut Pencalonan Pilkada Cianjur 2024, Apakah Bisa? — Cianjur Update
Bupati Cianjur H Herman Suherman. (Foto: Istimewa)

CINJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur Herman Suherman digadang-gadang bakal kembali berkontestasi pada Pilkada 2024 sebagai petahana.

Tapi, pencalonan Herman jadi polemik karena dinilai sudah menjabat dua periode mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Herman yang kala itu menjadi wakil bupati berpasangan dengan Irvan Rivano Muchtar terpilih sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur periode 2016-2021.

Iklan sevilage

Namun di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sampai akhir masa jabatan pada 2021.

Pada Pilkada 2020, Herman berpasangan dengan Tb Mulyana Syahrudin terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2021-2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menuturkan, penugasan Herman Suherman sebagai Plt bupati dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak 13 Desember 2018-18 Mei 2021.

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Jika dihitung, Herman menjabat sebagai Plt bupati kurang dari 30 bulan.

“Melihat masa jabatan penugasan, beliau (Herman Suherman) menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” ucap Cecep, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, mahasiswa Magister Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Cut Riska Putri Santoso, mengatakan hasil analisa Putusan Mahkamah Konstitusi baik pada 2009, 2020, dan 2023 tentang Pilkada, saling menguatkan.

Apalagi tentang hal yang berkaitan dengan masa jabatan Plt. Intinya, kata dia, jika berhitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan.

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait

“Masa jabatan itu lima tahun. Ini artinya bukan lima tahun dibagi dua. Tapi lima tahun itu berarti 60 bulan. Kalau dibagi dua berarti 30 bulan. Nah, sedangkan saat pak Herman Suherman menjabat Plt, itu baru 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan 4 hari. Jadi belum 30 bulan atau lebih. Ini tidak masuk ke dalam satu periode,” jelas Cut.

Maka, lanjut dia, Herman Suherman masih bisa mencalonkan pada Pilkada Cianjur 2024. Cut menilai Putusan MK itu harus dibaca secara cermat dan komprehensif.

“Jangan dibaca ikhtisarnya saja. Kalau dibaca menyeluruh dan cermat, kita bisa menafsirkannya dengan baik. Malahan Putusan MK yang baru ini lebih memperkuat kalau pak Herman Suherman belum dihitung satu periode sebagai Plt bupati,” tegasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{