Diduga Mengantuk, Calya Hantam Dua Motor di Jalur Puncak, Satu Orang Meninggal Dunia
CIANJURUPDATE.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jalur Puncak, tepatnya di Kampung Cimacan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Senin (16/3/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Insiden yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda motor ini mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Cianjur melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Iptu Regina Andrilla Setiawan, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1049 ZD yang dikemudikan oleh Yogi Prasetia (28) melaju dari arah Cianjur menuju Bogor.

Menurut Iptu Regina, saat melintasi jalan lurus di kawasan Cimacan, pengemudi mobil diduga kehilangan kendali atas kendaraannya.
“Kendaraan Toyota Calya tersebut oleng ke kanan saat menempuh jalan lurus. Akibatnya, mobil menabrak sepeda motor Yamaha X-Ride F-4406-ZO dan Honda Beat F-2491-FBQ yang melaju dari arah berlawanan,” ujar Iptu Regina saat dikonfirmasi Cianjur Update, Senin (16/3/2026).
Benturan keras tersebut menyebabkan pengendara Yamaha X-Ride, H. Supiyan Sauri (58), warga Megamendung, Bogor, meninggal dunia. Korban sempat terhempit di antara kendaraan dan tembok pembatas jalan. Sementara itu, pengendara Honda Beat, Pardi (51), warga Ciloto, mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menyimpulkan bahwa faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan ini.
“Dugaan awal, pengemudi Toyota Calya dalam kondisi kelelahan dan mengantuk sehingga tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya dengan baik,” tambah Iptu Regina.
Kondisi jalan di lokasi diketahui merupakan aspal baik dengan marka jalan tidak terputus. Cuaca pada saat kejadian juga dilaporkan cerah, sehingga kecil kemungkinan faktor alam atau prasarana jalan menjadi penyebab kecelakaan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk penyidikan lebih lanjut. Kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp 7.000.000.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mendata saksi-saksi. Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan saksi secara mendalam dan melakukan gelar perkara awal,” tutup Iptu Regina.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


