Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Sukaresmi Cianjur Diringkus Polisi

Terbit 7 Apr 2026 12:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Sukaresmi Cianjur Diringkus Polisi — Cianjur Update
Kasus memilukan di Sukaresmi, Cianjur. Seorang ayah kandung diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Foto: Ilustrasi Canva

CIANJURUPDATE.COM – Kabut hitam kembali menyelimuti upaya perlindungan anak di Kabupaten Cianjur. Seorang pria berinisial R (33), warga Kecamatan Sukaresmi, kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat kepolisian. Ironisnya, R ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri, Mawar (9) bukan nama sebenarnya.

Aksi amoral ini terungkap setelah ibu korban, T (30), memberanikan diri melaporkan perilaku bejat suaminya ke pihak berwajib pada Minggu (22/3).

Peristiwa memilukan ini bermula pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di kamar dipanggil oleh pelaku menuju ruang tengah.

Iklan sevilage

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, membeberkan cara keji pelaku dalam melumpuhkan korban yang masih di bawah umur tersebut.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

“Saat korban menghampiri, pelaku langsung membekap mulut korban dan membaringkannya secara paksa. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak bermoral tersebut,” ujar Ipda Encep saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

R, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, menyadari betul dampak perbuatannya. Untuk menutupi jejak, ia menggunakan relasi kuasa sebagai ayah untuk mengintimidasi korban agar tetap bungkam.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, R melarang keras Mawar untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu,” ungkap Encep.

Namun, sepandai-pandainya bangkai dipendam, baunya akan tercium juga. Kecurigaan sang ibu yang melihat perubahan gelagat anaknya, berpadu dengan keberanian Mawar untuk bersuara, akhirnya menyingkap tabir gelap tersebut. Laporan resmi pun terdaftar dengan nomor LP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES CIANJUR.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur tengah melakukan pendalaman intensif guna melengkapi berkas perkara. Mengingat posisi R sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama, pihak kepolisian memastikan akan ada pemberatan sanksi pidana.

Pelaku dibidik dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 UU 1/2023 dan/atau Pasal 473.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai orang tua kandung, ada pemberatan dalam proses hukumnya,” tutup Ipda Encep.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{