Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Diamankan, Pelaku Penipuan Wedding Organizer di Cianjur Sedang Hamil Tua

Terbit 20 Feb 2020 05:17 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Diamankan, Pelaku Penipuan Wedding Organizer di Cianjur Sedang Hamil Tua — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers kasus tentang penipuan Wedding Organizer (WO) Hight Level (HL) di Mapolres Cianjur, Kamis (20/2/2020). Pelaku berinisial BJM (27) diamankan dalam keadaan hamil 8,5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan pelaku kooperatif menyerahkan diri ke pihak polisi dan mengakui perbuatannya. “Alhamdulillah kami sudah mengamankan BJM pelaku penipuan WO,” paparnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Niki mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penipuan wedding organizer ini. “Kita masih meneliti siapa-siapa saja yang terlibat. Kita masih mendalami apakah ada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Ia menuturkan, sementara korban yang baru melapor sampai saat ini masih ada dua orang. Pelapor pertama mengalami kerugian Rp50 juta dan pelapor yang kedua mengalami kerugian Rp30 juta.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan WO untuk segera melapor ke Polres Cianjur. “Kami juga sudah menyediakan posko pengaduan korban penipuan WO,” ujarnya.

Tak Ditahan

Ia menambahkan, berhubung pelaku dalam keadaan hamil tua, maka pihaknya tidak melakukan penahanan kepada pelaku.”Pelaku sedang hamil 8,5 bulan, menurut informasi dari dokter sekarang sedang mengalami kontraksi,” terangnya.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Pihaknya pun percaya bahwa pelaku tidak akan melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti. Pasal yang menjeratnya KUHAP Pasal 21.

“Karena alasan kemanusiaan pelaku sedang hamil maka pasal 21 akan ada pengecualian. Kami akan menerapkan pasal 378 dan 372,” pungkasnya.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{