Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dendam Diselingkuhi, Polisi Gadungan di Cianjur Lakukan Pemerasan hingga Puluhan Juta

Terbit 21 Sep 2021 11:24 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dendam Diselingkuhi, Polisi Gadungan di Cianjur Lakukan Pemerasan hingga Puluhan Juta — Cianjur Update
GADUNGAN: Seorang pria nekat menjadi polisi gadungan di Cianjur dan melakukan pemerasan. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang pria nekat menjadi polisi gadungan dan diduga melakukan pemerasan pada seorang warga di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Kini, pelaku pun sudah berhasil diamankan Polres Cianjur dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, otak dari kasus pemerasan tersebut adalah RD.

Iklan sevilage

Menurutnya, kasus pemerasan ini berawal dari pelapor berinisial IM yang diduga terlibat perselingkuhan dengan istri dari RD.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Diduga pelapor menjalani hubungan gelap dengan istri RD, namun RD mengetahuinya. Sehingga RD mengajak temannya NH, untuk melakukan pemerasan dengan cara menjadi polisi gadungan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Peras Korban hingga Puluhan Juta

Pelaku yang menjadi polisi gadungan berinisial NH (30) tersebut, kemudian melakukan pemerasan dan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah dari IM.

“Pelapor dimintai uang oleh NH sebesar Rp50 juta. Karena ia mempercayai NH sebagai polisi hingga memberikan uang sebesar Rp30 juta dulu,” jelas dia.

Sementara itu, lanjutnya, NH mengaku menjadi polisi bernama Ipda Ricky yang bertugas di Polsek Bojongpicung.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Memang benar di Polsek Bojongpicung ada anggota polisi Ipda Ricky. Namun setelah didalami, yang melakukan pemerasan adalah NH,” ungkap dia.

Polisi pun mengamankan barang bukti seragam lengkap Polri berpangkat Ipda, kemeja reskrim berwarna putih, satu unit motor, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4,3 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RD dan NH dikenai pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal selama 9 tahun penjara,” tutup dia.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{