Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bukan PPKM, Ini Nama Pembatasan di Cianjur yang Sebenarnya

Terbit 18 Jan 2021 09:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bukan PPKM, Ini Nama Pembatasan di Cianjur yang Sebenarnya — Cianjur Update
PEMBATASAN: Sesuai arahan Pemprov Jabar, Kabupaten Cianjur menerapkan pembatasan dengan nama AKB, namun secara teknis penerapannya dilakukan seperti PSBB. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur sudah menggelar pembatasan sosial sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Namun, nama pembatasan yang diterapkan di Cianjur membingungkan banyak pihak, karena banyaknya istilah yang diterima masyarakat.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, pada dasarnya pembatasan yang diterapkan di Cianjur ini adalah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan teknis pelaksanaan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sesuai dengan turunan dari provinsi, pembatasan di Cianjur itu masih AKB, tapi teknisnya kita sama seperti PSBB. Jadi pada dasarnya nama pembatasan ini PSBB,” tuturnya kepada Cianjur

Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Yusman menjelaskan, pembatasan yang paling utama saat ini adalah di wilayah perbatasaan Cianjur. Khususnya yang berbatasan dengan zona merah seperti Bogor dan Bandung Barat.

“Hal yang utama adalah membatasi pergerakan masyarakat, ada pembatasan di wilayah perbatasan Cianjur terutama sasarannya untuk yang dari luar ke Cianjur. Khususnya yang berbatasan dengan zona merah seperti Bogor dan KBB, itu yang utama dan akan dilakukan secara terus-menerus,” jelas dia.

Sementara untuk pembatasan di Cianjur sendiri, lanjut Yusman, adalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan massa. Sehingga, lanjut Yusman, mau tidak mau, kegiatan restoran dan cafe pun dibatasi hingga pukul 19.00 Wib saja.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Dari sektor agama kita memperketat protokol kesehatan, pendidikan tidak dianjurkan tatap muka, izin keramain juga sudah mulai tidak diberikan, restoran dan cafe juga dibatasi kegiatannya sampai pukul 19.00 Wib,” ucap dia.

Yusman mengimbau masyarakat agar bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Mohon masyarakat yang tidak berkepentingan tetap di rumah dan kalau keluar rumah harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{