Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bripda Randy, Oknum Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Terancam Dipecat

Terbit 5 Dec 2021 07:39 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bripda Randy, Oknum Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Terancam Dipecat — Cianjur Update
Foto: jatimnet.com

CIANJURUPDATE.COM – Bripda Randy, oknum polisi pacar mahasiswi yang bunuh diri di samping makam ayahnya terancam dipecat dengan tidak hormat.

Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan kekasih NWR yang merupakan anggota polisi dan sudah menjadi tersangka. Randy merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan dan terancam dipecat.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Diketahui tersangka dan korban berkenalan pada Oktober 2019 kemudian memutuskan untuk berpacaran.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan seperti suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR hamil dua kali dan melakukan aborsi bersama RB.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H menjelaskan, korban melakukan aborsi dua kali selama pacaran.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

“Korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(ct7/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{