Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

BPSK Cianjur Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar di Sindanglaya

Terbit 12 Feb 2025 11:24 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
BPSK Cianjur Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar di Sindanglaya — Cianjur Update
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai upaya perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar, di Aula Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Rabu 12 Februari 2025.

CIANJURUPDATE.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai upaya perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar, di Aula Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Rabu 12 Februari 2025.

Acara ini dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri dari para RT dan RW Desa Sindanglaya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, diantaranya, R. Adang Herry Pratidi, SH, Muhididin, SE, dan Dedi L. Paris, MKn.

Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi, MIp, menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa sosialisasi dari BPSK sangat penting agar masyarakat yang mengalami permasalahan dalam transaksi online dapat memanfaatkan keberadaan BPSK sebagai badan yang ditunjuk negara untuk menangani keluhan konsumen yang dirugikan pelaku usaha.

Iklan sevilage

Dalam sesi sosialisasi, terungkap bahwa masih banyak masyarakat, terutama para RT dan RW, yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK Cianjur.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

R. Adang Herry Pratidi menjelaskan peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah dari mantan Kepala Desa Sindanglaya, Muhammad Yusup, SIp, yang menanyakan apakah BPSK bisa menjembatani warga yang tinggal di lahan aset desa.

Menanggapi pertanyaan ini, Dedi L. Paris, MKn, menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan hak atas tanah aset desa menjadi hak milik, terutama bagi yang telah tinggal lebih dari 20 tahun.

Prosesnya dimulai dengan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN Pusat, disertai berita acara dan surat yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan Camat Cipanas.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Setelah ada jawaban dari kementerian, Kepala Desa Sindanglaya dapat membuat Peraturan Desa guna membentuk panitia tingkat RT untuk sosialisasi kepada warga. BPSK Cianjur akan mendampingi jika ada hal-hal krusial, tetapi tanggung jawab utama tetap pada Pemerintah Desa Sindanglaya.

Sementara itu, Muhidin, SE, juga menjelaskan bahwa ke depan, BPSK akan bekerja sama dengan pihak Kaur Kesra untuk menampung laporan dari konsumen. Selama sosialisasi, ada dua orang yang melaporkan kerugian di bidang asuransi.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi BPSK, serta memberikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi dalam transaksi konsumen,” ujarnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sindanglaya diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen mereka,” tutupnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{