Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bongkar Perdagangan Orang di Kota Bunga, Polres Cianjur Tangkap 4 Mucikari

Terbit 28 Dec 2019 10:08 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menghentikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Sabtu (28/12/2019). Ada empat mucikari yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Muspida dan MUI Cianjur tidak setuju adanya prostitusi di Kota Bunga. Selain empat mucikari, ada juga 12 orang korban.

“Kami berhasil menangkap mucikarinya. Ada empat orang mucikarinya yaitu, F, A, D, dan K dengan korban 12 orang. Satu laki, 11 perempuan yang berasal dari sejumlah tempat seperti Cianjur, dan Bogor.” tuturnya saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Iklan sevilage

Juang menuturkan, para mucikari tersebut mendapatkan keuntungan. Mereka menjajakan korban kepada turis yang berasal dari negara Timur Tengah.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

“Mereka biasa beroperasi dari jam satu dini hari hingga jam empat subuh. Tarifnya macam-macam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.

Dalam penangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya uang, mobil, kartu ATM, dan kunci mobil.

“Barang bukti ada uang sebesar Rp2,5 juta, handphone sebanyak 12 buah, dua mobil, kartu atm dan dua kunci mobil,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan berupaya untuk menyisir prostitusi yang ada di Kota Bunga. Sebab, para mucikari itu kerap kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Para mucikari nanti akan dipidanakan, sedangkan korban akan dibawa ke Departemen Sosial di Sukabumi,”

Akibat dari perbuatannya, keempat mucikari diancam dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Mucikari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun. Juga denda maksimal Rp600 juta, dan minimal Rp120 juta.” tutup Kapolres.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{