Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

BKPSDM Cianjur Larang Rekrutmen Honorer Baru, Sanksi Berat Menanti Pejabat yang Melanggar

Terbit 14 Apr 2025 13:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
BKPSDM Cianjur Larang Rekrutmen Honorer Baru, Sanksi Berat Menanti Pejabat yang Melanggar — Cianjur Update
Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kembali menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 yang secara eksplisit melarang Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi posisi ASN.

Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menyampaikan bahwa konsekuensi berat menanti para pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang bertentangan dengan aturan tersebut.

Iklan sevilage

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Kalau masih ada yang nekat mengangkat tenaga honorer baru, sanksinya bisa berat. Karena larangan ini jelas tertuang dalam undang-undang. Jadi, kalau ada yang melanggar, bisa dikenai sanksi disiplin PNS,” ungkap dia, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan penertiban tenaga non-ASN ini merupakan langkah afirmasi terakhir yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat.

Setelah proses ini selesai, seluruh pengangkatan ASN hanya akan dilaksanakan melalui mekanisme rekrutmen resmi.

“Saat ini kami masih menunggu penyelesaian pengangkatan untuk peserta seleksi tahap pertama. Sekitar 3.500 orang dari 8.000 lebih yang terdata sudah dinyatakan lulus dan sedang menunggu pengusulan NIP. Sebanyak 2.800 di antaranya sudah turun NIP-nya,” kata dia.

Baca Juga
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Cianjur Siagakan Ratusan Personel dan Peralatan
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, proses pelantikan tidak akan menunggu selesainya seleksi tahap kedua dan diharapkan dapat segera dilaksanakan setelah seluruh Nomor Induk Pegawai (NIP) diterbitkan.

“Target maksimal pelantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu itu Oktober. Tapi untuk Kabupaten Cianjur, mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat, bahkan sebelum Mei sudah bisa kami lantik,” tutup dia.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{