Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Besaran Zakat Fitrah di Cianjur Ada 3 Kategori, Ini Kata Baznas Cianjur

Terbit 5 Apr 2022 08:39 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Besaran Zakat Fitrah di Cianjur Ada 3 Kategori, Ini Kata Baznas Cianjur — Cianjur Update

, Cianjur – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Cianjur untuk tahun 1443 H atau 2022 M telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022 yang menentukan besaran zakat fitrah di masing-masing daerah di Jawa Barat.

Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut telah melalui proses konversi dengan nilai uang, sehingga besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.

Menariknya, di saat Kota dan Kabupaten lain hanya memiliki satu besaran saja untuk zakat fitrah, Kabupaten Cianjur tercatat memiliki tiga besaran dengan nilai yang berbeda. Tiga besaran tersebut yakni Rp31 ribu, Rp37 ribu dan Rp57,5 ribu.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Menanggapi hal ini, Kepala Baznas Cianjur, H Tata mengatakan, perbedaan besaran tersebut berdasarkan dari konsumi beras yang bermacam-macam di Cianjur. Perlu di ketahui Kabupaten Cianjur ini banyak mengonsumsi berbagai beras, yang pertama beras Super, beras Medium dan beras Pandan Wangi.

“Nah, untuk beras super itu satu kulaknya harganya Rp31 ribu. Lalu beras medium Rp37 ribu dan beras pandan wangi Rp57,5 ribu,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (5/4/2022).

Tata menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pleno dengan berbagai pihak, Baznas Cianjur menggunakan tiga kategori beras itu sebagai besaran untuk zakat fitrah tahun ini.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Nah, jadi dari kesepakatan pleno dari berbagai pihak. Terkait itu ada tiga kategori dan ini juga sudah di SK kan langsung oleh Bupati Cianjur,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk tahun kemarin pun Cianjur itu ada dua kategori besaran zakat, dan sekarang ada penambahan satu kategori. Karena saat ini ada orang yang makan beras harga satu kulaknya Rp31 ribu.

“Nah akhirnya dimunculkan sesuai kesepakatan pleno menjadi tiga kategori beras,” tutup dia. (ren)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{