Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bermesraan Dalam Mobil, Anggota Satpol PP Cianjur Ini Terancam Kena Sanksi

Terbit 5 Dec 2019 07:35 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kedapatan tengah bermesraan di dalam sebuah mobil bersama seorang perempuan sambil mengenakan pakaian dinas. Video salah seorang anggota Satpol PP berinsial NP ini diketahui di akun instagram sang kekasih, NH.

Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Triono mengatakan, pelanggaran seperti itu berkaitan dengan kedisiplinan, terlebih ketika menggunakan pakaian dinas.

“Kalau jelas identitas itu bisa dilaporkan karena berkaitan dengan kedisiplinan, karena ini kan masih mengenakan pakaian Satpol PP,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update di Kantor Satpol PP Cianjur, Kamis (05/12/2019).

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Triono menyebut, ada aturan yang mengatur mengenai kedisiplinan tersebut. Aturan tersebut dapat ditegakkan dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, tergantung berat atau ringannya pelanggaran yang diperbuat.

“Ada aturan tentang kedisiplinannya. Itu bisa diberikan sanksi kepada pelanggar, tapi tidak sekaligus, pasti ada tahapan dan tergantung beratnya pelanggaran seperti apa,” ucap dia.

Selain itu, Triono menuturkan, ada sejumlah tahapan apabila terdapat salah seorang anggota Satpol PP yang melakukan pelanggaran kedisiplinan tersebut. Ia mengatakan, ada tahapan seperti pemanggilan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ia pun mengatakan, bisa saja pelanggar diberhentikan atau dimutasikan ke tempat yang jauh

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Ada tahapannya, dipanggil dulu orangnya, terus melakukan BAP, ditanya dulu dasarnya apa. Kalau statusnya dia sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) bisa diberhentikan. Nanti dikembalikan ke pimpinan, apakah akan diberhentikan atau dimutasikan ke tempat yang jauh.” pungkasnya.

Cianjur Update telah mencoba menghubungi NP, namun ketika dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan NP masih belum memberikan keterangan apapun mengenai video tersebut.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{