Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Belasan Pencuri Motor di Cianjur Ditangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi

Terbit 2 Oct 2019 23:05 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Belasan Pencuri Motor di Cianjur Ditangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi menangkap puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cianjur. Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci menggunakan kunci astag atau kunci T. Ada juga yang memepet korban lalu mengambil motornya.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan pencurian dengan cara merusak kunci motor, para pelaku sebelumnya memesan kunci T yang mudah didapat.

“Hampir setiap daerah dalam kejahatan curanmor menggunakan kunci leter T. Seperti di Cianjur,” terangnya kepada Wartawan saat konferensi pers, Rabu(2/10/2019).

Iklan sevilage

Modus lainnya yang dilakukan pelaku yaitu dengan memepet langsung pengendara sepeda motor dan mengambil motornya. Pelaku tak segan untuk menendang pengendara.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

“Korban lagi menjalankan motor dipepet oleh pelaku, lalu korban ditendang setelah jatuh, motornya diambil,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada 19 tersangka yang diamankan. 17 merupakan pelaku curanmor dan dua lainnya penadah. Asalnya pun berbeda – beda, ada yang dadi Sukabumi, Lampung, dan Cianjur.

“Pelaku berinisial KR, GY, HD, GR, DY, EP dan lain-lain,” tuturnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Barang bukti hasil penangkapan berupa dua unit kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk.

Tercatat ada 23 TKP curanmor di Cianjur. Seperti Kecamatan Cikalongkulon tiga TKP di tempat parkir dan permukiman, Cilaku dua TKP di tempat parkir dan permukiman, Warungkondang satu TKP di permukiman, dan lain-lain.

Ia mengatakan, para pelaku dan penadah curanmor akan dijerat dengan tiga Pasal. “Pasal 363 KUHP (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (curas) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP (penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{