Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Perzinahan di Cianjur Tidak Ada Itikad untuk Meminta Maaf

Terbit 18 Oct 2021 11:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Perzinahan di Cianjur Tidak Ada Itikad untuk Meminta Maaf — Cianjur Update
PLEDOI: Kasus perzinahan pengusaha daging, terdakwa US dan A membacakan pledoi. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang kasus perzinahan yang melibatkan pengusaha daging US dengan seorang istri pengusaha toko elektronik, A kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (18/10/2021).

Persidangan yang dilakukan tertutup ini memiliki agenda yaitu penyampaian pledoi dari kedua terdakwa yaitu US dan A yang merupakan istri sah dari FJ.

FJ mengaku, telah mendengar pledoi atau pembelaan dari kedua pihak. Namun, ia menyayangkan karena US tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.

Iklan sevilage

“Karena terdakwa US ini tidak ada itikad baik untuk meminta maaf secara manusiawi, jadi saya akan menuntut sebuah keadilan sebagai suami sampai kapan pun,” ujar F, kepada Cianjur

Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

“Mudah-mudahan dilancarkan, dimudahkan, dan dibuktikan US bersalah dan harus dihukum apalagi dia tidak mau minta maaf,” sambung FJ.

Selain itu, ia menjelaskan, US dan pengacaranya telah diberikan nasihat oleh hakim untuk berdamai. Termasuk FJ yang diberikan keleluasan untuk menanggapi, apabila ada upaya perdamaian.

“Saya ditanya kalau US meminta maaf bagaimana dan saya jawab akan pertimbangkan,” ungkapnya.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Oleh sebab itu, FJ menyebut, hakim langsung menyarankan kepada US agar segera meminta maaf dan berdamai. Mengingat, FJ dan US ini bertetangga.

“Di situ hakim berbicara kepada US agar segera meminta maaf dan berdamai. Sebab, kami bertetangga tapi dia tidak mau berdamai dengan saya,” jelas dia.

Sementara itu, Pengacara US, Hendi Mulyana mengatakan, pihaknya menyampaikan pembelaan sesuai dengan fakta hukum dan hal-hal yang menjadi hak US.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Kami menyampaikan pledoi, kita lakukan sebagai upaya mendapatkan hak-hak klien kami sesuai dengan fakta hukum,” paparnya.

Kasus ini diperkarakan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Sebelumnya, tuntutan yang diberikan adalah enam bulan.

“Nanti hakim akan memutuskan berapa vonis yang akan diberikan. Pekan depan mungkin sidang putusan,” tandas Hendi.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{