Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak SMP Belasan Kali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Terbit 4 Jun 2025 08:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak SMP Belasan Kali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara — Cianjur Update
Ayah di Cianjur perkosa anak SMP belasan kali. Pelaku terancam 15 tahun penjara setelah terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. (Foto: Pixabay.com)

Seorang ayah di Cianjur tega memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya belasan kali.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RP (39) melakukan aksi tersebut di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cibeber pada Februari 2025.

“Awalnya pelaku mengajak korban yang sedang libur sekolah untuk menginap di rumahnya. Namun saat tiba di rumahnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku malah memerkosa korban dengan ditelanjangi secara paksa,” terang AKP Tono Listianto pada Rabu (04/06/2025).

Iklan sevilage

AKP Tono Listianto menjelaskan, korban sehari-hari tinggal bersama ibunya karena kedua orang tuanya sudah bercerai.

BACA JUGA: Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri Gara-Gara Video Porno di Cianjur

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait

“Jadi, semenjak bercerai korban tinggal bersama ibunya,” tambahnya.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah sang ibu melihat korban sering melamun. Setelah ditanya oleh ibunya, korban pun mengaku bahwa ayahnya telah memerkosa dirinya.

“Korban ditanya oleh ibunya mengapa murung. Setelah itu, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya sendiri,” ujar AKP Tono Listianto.

Mengetahui perbuatan mantan suaminya tersebut, ibu korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

BACA JUGA: Tak Ada Pemerkosaan, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur

“Kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku setelah mendapatkan laporan. Pelaku tertangkap di rumahnya kemarin malam,” jelas AKP Tono Listianto.

AKP Tono Listianto menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui aksi bejatnya tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah beberapa kali.

“Pelaku mengakui bahwa sudah 13 kali memerkosa korban,” ungkapnya.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis di Warungkondang, Polisi : Proses Masih Berjalan Dan Sudah di Jadwalkan PemeriksaanAyah di Cianjur perkosa anak SMP belasan kali. Pelaku terancam 15 tahun penjara setelah terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat karena pelaku adalah orang tua kandung atau orang terdekat korban,” pungkasnya.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Vito Ardiansyah | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{