Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri Gara-Gara Video Porno di Cianjur

Terbit 6 Apr 2025 05:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri Gara-Gara Video Porno di Cianjur — Cianjur Update
Seorang ayah di Cianjur ditangkap polisi usai perkosa anak kandung tiga kali sejak SMP gara-gara video porno. (Foto: Istimewa)

Seorang ayah di Cianjur tega memerkosa anak kandungnya. Kejadian berawal dari menonton video porno.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan kasus ini. Pelaku berinisial N (64) perkosa SR (16) sejak SMP.

“Untuk kejadian awal terjadi sekitaran tahun 2023 disaat korban duduk di SMP kelas satu,” ungkap dia Minggu (6/4/2025).

Iklan sevilage

BACA JUGA: Pria di Cianjur Luka Parah Dibacok Tetangga, Ternyata Cuma Gara-Gara Ini

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait

Pelaku sudah melakukannya tiga kali hingga Januari 2025. Modusnya, pelaku mengambil HP korban terlebih dahulu. Ia menyuruh korban ke kamarnya untuk ambil HP.

“Jadi pelaku mengambil hp milik korban dan menyuruh korban agar bila saat ingin mengambil Hp agar langsung datang kekamarnya,” ucap dia.

Di kamar, pelaku tunjukkan video porno lalu paksa korban. Korban terpaksa menuruti agar HP dikembalikan. HP itu satu-satunya untuk kebutuhan sekolah.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Jalan Bandung Cipeuyeum, Empat Orang Terluka Ringan

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Kebetulan Hp tersebut digunakan korban untuk kebutuhan sekolah disaat untuk menugas dan Hp nya pun cuman satu-satunya itu,” katanya. Pelaku terakhir beraksi pada Januari 2025.

“Juga menurut keterangan dari anaknya pelaku sudah tidak lagi tidur bersama istrinya walaupun mereka satu rumah,” tambahnya.

Pelaku terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pelaku mencapai 15 tahun penjara. Kasus dilaporkan kakak korban, D (25).

BACA JUGA: Waduh! Mobil Dinas Cianjur Kepergok Mudik ke Bandung, Langgar Aturan Bupati dan Gubernur

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Kapolsek Ciranjang, Yuddi Suharjo, sebut ada perselisihan keluarga. Ibu korban marah pada kakak yang lapor. Kasus ini masih diselidiki polisi.

“Kemudian setelah bapak atau pelaku berada di rumahnya dan mendapatkan aduan dari ibunya bahwa kakanya melaporkan perkara tersebut hingga kembali terjadi cekcok,” pungkasnya.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Vito Ardiansyah | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{