Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Akhir Pekan, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Cianjur

Terbit 18 Sep 2021 01:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Akhir Pekan, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Cianjur — Cianjur Update
Ilustrasi penerapan ganjil genap.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sepanjang ruas jalur Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, kembali diberlakukan, pada akhir pekan ini.

Seluruh kendaraan bermotor dari arah Cianjur menuju kawasan wisata Puncak, Cipanas akan dilakukan penyekatan di pos check poin ganjil genap di seputaran Pos Traffic Manajemen Center (TMC).

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengaku tidak ada aturan baru dalam penerapan ganjil genap yang diberlakukan setiap akhir pekan itu.

Iklan sevilage

“Petugas gabungan dari Satlantas dibantu personil Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur akan melakukan penyekatan atau pemeriksaan identitas pengendara yang akan mengarah kawasan wisata Puncak, Cipanas,” kata Anom, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Anom menyebutkan, kebijakan pembatasan kendaraan itu akan dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sampai saat ini belum ada kebijakan sanksi bagi para pelanggar. Kita masih maksimalkan sosialisasi. Mungkin, akan dilakukan bertahap, dan kemungkinan untuk sanksinya berupa tilang,” jelasnya.

Selain penerapan aturan ganjil genap, kata Anom, upaya menekan mobilitas masyarakat di kawasan wisata Puncak Cianjur juga dilakukan operasi yustisi yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“Karena sejumlah objek wisata sudah mulai kembali beroperasi secara terbatas, operasi yustisi oleh satgas tetap dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Sementara itu, diketahui Pemerintah RI resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dengan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah terkait diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kermunan sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkendali.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{