Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

7 Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan jadi Tersangka, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Terbit 24 Nov 2021 10:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
7 Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan jadi Tersangka, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti — Cianjur Update
TERSANGKA: Polisi tetapkan 7 tersangka dalam kasus penyiksaan anak panti asuhan di Malang. (Foto: Ilustrasi/pixabay)

CIANJURUPDATE.COM – Polresta Malang Kota menetapkan 7 dari 10 orang pelaku penyiksaan anak panti asuhan di Malang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Dari 10 anak yang kita amankan, 7 anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tinton, Rabu (24/11/2021)

Iklan sevilage

Tinton memaparkan, 7 orang tersangka tersebut, salah satunya pelaku persetubuhan terhadap korban NH (13).

Dari 7 orang tersangka itu, saat ini 6 orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Baca Juga
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas TNGGP, Empat Lainnya Masih Diburu
Berita · Berita terkait

Lanjut Tinton, sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan, sebab masih berusia di bawah 14 tahun.

Sementara untuk 3 orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing, karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk 3 lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” paparnya.

Ia menjelaskan, 7 orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi Kamis, (18/11/2021) lalu.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

“Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” ucapnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari.

Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

“Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan, termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan tersangka persetubuhan terhadap anak, dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.(ct7/sis)

Sumber: Antara

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{