Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

4 Mucikari Kota Bunga Ditangkap, Begini Tanggapan Ketua MUI Cianjur

Terbit 29 Dec 2019 08:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur melarang keras adanya prostitusi dalam bentuk apapun di wilayah Cianjur. Pasalnya, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana dan agama.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, H Abdul Rauf, mengatakan, agama Islam melarang segala bentuk perzinahan. Apalagi dalam bentuk perdagangan orang.

“Ini sudah jelas secara pidana dan syariat Islam pun perdagangan orang merupakan pelanggaran. Islam melarang perzinahan dalam bentuk apapun, baik sukarela apalagi dengan perdagangan orang ini.” katanya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Iklan sevilage

Selain itu, Abdul menuturkan, pihaknya akan senantiasa berupaya menyampaikan ajaran Islam kepada seluruh umat Islam di berbagai daerah di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
KDM Tanggapi Tawuran Pelajar di Cilaku Cianjur, Siapkan Pembinaan Barak Militer
Berita · Berita terkait

“MUI berupaya menyampaikan ajaran agama agar masyarakat bisa memahami dan mengamalkan. Hal itu memang tidak mudah dan tidak akan berhenti dan akan selalu dilakukan,” kata dia.

Empat Mucikari Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, empat mucikari di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Sabtu (28/12/2019) malam ditangkap. Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Musyawarah Pimpinan-Daerah (Muspida), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur tidak setuju adanya prostitusi di Kota Bunga.

“Kami berhasil menangkap mucikarinya. Ada empat orang mucikarinya yaitu, F, A, D, dan K dengan korban 12 orang. Satu laki, 11 perempuan yang berasal dari sejumlah tempat seperti Cianjur, dan Bogor,” tuturnya, Sabtu (28/12/2019).

Juang menuturkan, para mucikari tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada turis yang berasal dari negara Timur Tengah.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

“Mereka biasa beroperasi dari jam satu dini hari hingga jam empat subuh. Tarifnya macam-macam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.

Dalam penangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, uang, mobil, kartu ATM, dan kunci mobil.

“Barang bukti ada uang sebesar Rp2,5 juta, handphone sebanyak 12 buah, dua mobil, kartu atm dan dua kunci mobil,” ungkapnya.

Polisi akan berupaya untuk menyisir prostitusi yang ada di Kota Bunga. Sebab, para mucikari itu kerap kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Para mucikari nanti akan dipidanakan, sedangkan korban akam dibawa ke Departemen Sosial di sukabumi,”

Akibat dari perbuatannya, keempat mucikari diancam dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Mucikari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun. Juga denda maksimal Rp600 juta, dan minimal Rp120 juta.” tutup Kapolres.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{