Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Perhitungannya!

Terbit 7 May 2021 05:35 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Perhitungannya! — Cianjur Update
UANG: Zakat fitrah dengan uang bisa dilakukan asal setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Zakat fitrah dengan uang bisa dilakukan asalkan setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan setiap orang.

Sebab, selain melaksanakan Sholat Ied Fitri, umat Islam juga harus membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap orang, bahkan janin yang masih dalam kandungan.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri.

Iklan sevilage

Zakat fitrah lebih umum dibayarkan dengan berupa beras, namun dapat juga dibayarkan dengan uang tunai. Keduanya memiliki perhitungan yang berbeda.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Jadikan HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi dengan Polri
Berita · Berita terkait

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan formula perhitungan zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

“Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat,” jelas Arifin, Rabu (30/4/2021).

Jumlah ini berlaku untuk seluruh daerah manapun di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

Sedangkan perhitungan zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Sebagai contoh, Kota Jakarta memiliki standar zakat fitrah uang tunai Rp40 ribu pada tahun 2020 lalu. Daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp25-40 ribu. Lalu Banten Rp30 ribu, dan DIY Rp30 ribu.

Baca Juga
Sejalan dengan Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Cianjur Hadirkan Kepedulian dan Edukasi Keselamatan bagi Warga Desa Babakankaret
Berita · Berita terkait

Besar zakat fitrah ini harus dibayar setara dengan harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

“Orang yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini,” pungkasnya.(ega/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{