Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Wanita Pengirim Sate Beracun Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol, Terancam Hukuman Mati

Terbit 3 May 2021 07:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Wanita Pengirim Sate Beracun Sianida hingga Tewaskan Anak Ojol, Terancam Hukuman Mati — Cianjur Update
SIANIDA: Pelaku pengirim sate ayam yang mengandung racun sianida, kini terancam hukuman mati. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bantul – Wanita pengirim sate ayam yang mengandung racun sianida hingga menewaskan seorang anak ojol, kini terancam hukuman mati.

Wanita pengirim sate beracun yang kini sudah diamankan pihak polisi itu bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika.

Ia merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Iklan sevilage

Dir Reskrimmum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif pelaku adalah sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Baca Juga
Cuaca Ekstrem, Damkar Cipanas Evakuasi Ular Sanca Hingga Empat Jam di Tebing Cimacan
Berita · Berita terkait

T sendiri sempat dikabarkan merupakan seorang anggota polisi, namun belum ada laporan resmi terkait itu.

“Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) seorang pegawai negeri,” kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Burkan memaparkan, aksi ini telah NA rencanakan dengan matang. Ia bahkan telah memesan racun jauh-jauh hari melalui online e-Commerce atau e-Dagang. Adapun racun yang digunakan berjenis KCn atau kalium sianida.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp30.000, hingga dua sepeda motor.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya viral, seorang anak tukang ojek online (ojol) tewas setelah mengonsumsi sate kiriman yang ditolak penerimanya.

Sate tersebut ternyata dikirim NA melalui ojek online tanpa menggunakan aplikasi. Karena ditolak penerima, akhirnya sate tersebut dibawa pulang dan dimakan oleh sang anak, hingga akhirnya tewas mengenaskan.(ega/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{