Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tujuh Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Ada 3 Kg Ganja hingga 13 Ribu Butir Hexymer

Terbit 8 Jun 2021 12:21 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tujuh Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Ada 3 Kg Ganja hingga 13 Ribu Butir Hexymer — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RW dan NN.

Mereka diketahui merupakan jaringan antarpulau yang diduga dikendalikan dari salah satu lapas. Polisi juga mengamankan barang bukti dari para pelaku.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Pelaku berjumlah tujuh orang, sudah kami amankan dengan barang bukti berupa narkoba dan obat-obatan. Ganja sebanyak 3 kilogram, pil hexymer sebanyak 13.000 butir, tembakau sintetis 50.25 gram, dan sabu 10.02 gram,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (8/6/2021).

Rifai mengatakan, narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan disebarkan oleh para pengedar ke wilayah di Kabupaten Cianjur dan kota lainnya di Jawa Barat.

“Sebagian barangnya sudah disebarkan ke beberapa kota di Jawa barat, seperti Bogor dan Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga
Terjaring Razia Knalpot Brong, Dua Pria Diduga Pengedar Obat Terlarang Berdalih Alami Gangguan Jiwa
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, ini merupakan jaringan antarpulau yang dikendalikan dari salah satu lapas. Sekaligus penangkapan pengedar terbesar tahun ini untuk kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(ct10/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{