Klaim Kantongi Bukti Baru, Keluarga Minta Polres Cianjur Buka Kembali Kasus Dugaan Malapraktik
CIANJURUPDATE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur diminta untuk membuka kembali proses penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang. Permintaan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban yang mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti baru terkait kematian anak berusia 10 tahun, Daffa Algifari Nugraha.
Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik ini dilaporkan oleh ibu korban, Syarifah Lawati (44). Daffa dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan tiga kali suntikan saat menjalani perawatan medis di puskesmas yang berada di wilayah pesisir selatan Cianjur tersebut.
Namun, Polres Cianjur menghentikan penyelidikan kasus ini setelah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis yang bersangkutan.
Kuasa Hukum keluarga korban, Mira Widyawati, menyayangkan penghentian penyelidikan tersebut karena menilai putusan MKDKI hanya berada pada ranah kode etik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini tetap berpeluang untuk dibuka kembali.
“Sebenarnya cukup disayangkan, karena MKDKI itu ranahnya soal etik. Harusnya meskipun dari sana tidak terbukti ada prosedur yang tidak sesuai, penyelidikan tetap dilanjutkan. Tapi meskipun sudah diberhentikan, kasus ini tetap bisa dibuka kembali,” ujar Mira saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (2/6/2026).
Mira optimistis temuan bukti baru yang dimiliki pihak keluarga akan memperkuat dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap korban.
“Ada beberapa hal yang harus digaris bawahi dan bisa untuk dijadikan bukti baru. Makanya dengan bukti-bukti yang akan kami tunjukan nantinya, diharapkan bisa membuat kasus ini kembali dibuka dan terungkap kebenarannya,” jelasnya.
Guna mengawal penuntasan kasus ini, Mira menyatakan pihak keluarga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dan mengadukannya ke sejumlah lembaga tinggi, termasuk Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan meminta pengawalkan kepada DPR RI Komisi III, Komisi IX yang membidangi kesehatan dan Komisi XIII HAM. Kita pun sudah mengadu ke LPSK, dan Ombudsman, kita berharap kasus ini juga jadi perhatian Gubernur Jawa Barar Dedi Mulyadi,” kata Mira.
Ia berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, terlebih setelah adanya indikasi pemberian dana santunan dari pihak-pihak tertentu selama kasus bergulir.
“Karena saat kasus berjalan, ada dari berbagai pihak yang ingin memberikan dana santunan. Kalau tidak terjadi apa-apa tentu tidak akan seberdikeras itu memberikan dana yang akhirnya ditolak. Kami ingin kasus ini berproses dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Mira.
BACA JUGA: Diduga Malpraktik, Anak 10 Tahun Meninggal Setelah 3 Kali Disuntik Puskesmas Sindangbarang
Menanggapi permintaan tersebut, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menyatakan pihak kepolisian siap menindaklanjuti perkara itu kembali apabila syarat pemenuhan bukti baru (novum) terpenuhi.
“Kasus tersebut sudah diberhentikan penyelidikannya. Tapi tetap bisa kembali dibuka, asalkan ada bukti baru. Nanti kami akan coba tindaklanjuti jika memang pihak keluarga memiliki bukti baru terkait dugaan malapraktik tersebut,” kata Fajri.
Di sisi lain, Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu menyatakan pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak keluarga maupun kepolisian. Pihaknya berkomitmen memantau jalannya penanganan kasus ini secara objektif dari kedua belah pihak demi memastikan rasa keadilan.
“Kami akan amati secara konveshensif kasus ini. Kita lihat dari sudut pandang keluarga dan petugas supaya tercipta keadilan bagi semua pihak. Kita hormati semua prosesnya,” pungkas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Syarifah Lawati (44), laporkan dugaan malapraktik yang menimpa anaknya Daffa algifari Nugraha (10) saat ditangani di Puskesmas Sindangbarang ke Polres Cianjur.
Anak bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal usai mendapatkan tiga kali suntikan saat dirawat di puskesmas di pesisir selatan Cianjur.***





















