Pedagang Rest Area Seger Alam Puncak Minta Pemerintah Tinjau Kembali Rencana Penertiban
CIANJURUPDATE.COM – Para pedagang di Rest Area Seger Alam, Puncak Pass, perbatasan Cianjur-Bogor, berharap pemerintah meninjau dan mempertimbangkan kembali kebijakan penertiban bangunan yang akan dilakukan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menertibkan 40 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalur Puncak 1 Ciloto pada 27 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur Nomor B/300/722/SATPOLPP-DAMKAR/06/2026 pada 8 Juni 2026 kepada Pemilik Bangunan Tidak Berizin yang Berdiri pada Ruas Milik Jalan (RUMIJA) Desa Ciloto s.d Perbatasan Kabupaten Bogor, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Satpol PP Provinsi Jawa Barat Nomor 411/OT.03/Satpol PP tanggal 10 April 2026 perihal Tindak Lanjut Indonesia Asri Melalui Jawa Barat Berseka, serta surat pernyataan pemilik bangunan tidak berizin tertanggal 5 Juni 2026 kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri atau sukarela.
Dalam surat tersebut, para pemilik bangunan diimbau untuk membongkar bangunannya secara mandiri paling lambat hingga 12 Juni 2026.
Dalam video yang diterima, perwakilan Kelompok Pedagang Rest Area Seger Alam menyatakan tidak menolak program pemerintah. Menurutnya, keberadaan warung dan rest area tersebut justru membantu membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran.
BACA JUGA: Tata Kawasan Puncak, Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur Tertibkan 40 Bangunan Liar
“Kami dari Kelompok Pedagang Rest Area Seger Alam Puncak dengan ini menyatakan tidak menolak program pemerintah. Justru kami membantu salah satu program pemerintah, yaitu mengurangi kesenjangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran,” ujarnya.
Mereka juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Cianjur dr. Wahyu Ferdian untuk meninjau kembali rencana pembongkaran warung di kawasan tersebut.
“Kami hanya ingin Bapak Gubernur Dedi Mulyadi dan juga Bapak Bupati dr. Wahyu kami tidak meminta banyak kami hanya ingin Bapak meninjau kembali dan mempertimbangkan kembali pembongkaran warung, khususnya di Rest Area Seger Alam,” katanya.
Para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret karena penertiban tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian para pedagang dan pekerja yang menggantungkan hidup di kawasan itu.
“Beri kami solusi yang terbaik, Bapak. Kami para pedagang, pegawai, dan semua yang menggantungkan hidupnya di sini sebagai mata pencaharian,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja warung di Rest Area Seger Alam menilai kawasan tersebut sebaiknya tidak ditertibkan karena telah berdiri selama puluhan tahun dan menjadi salah satu tujuan wisata bagi pengunjung yang datang ke kawasan Puncak.
“Seger Alam Puncak Pass itu sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Kita punya parkiran jalan raya yang luas. Sementara ini terakhir warung yang emang destinasi tempat wisata orang luar kalo ke puncak,” katanya kepada Cianjur Update melalui DM Instagram, Rabu 10 Juni 2026.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Bojong Meron Bakal Direlokasi ke Induk Cianjur, Penertiban Segera Dieksekusi
Ia menambahkan, dampak penertiban tidak hanya dirasakan oleh pemilik warung, tetapi juga para pekerja, pedagang asongan, serta masyarakat lain yang mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Bukan hanya pemilik warung yang terdampak, tapi karyawan yang bekerja di warung-warung, apalagi banyak janda yang bekerja di sana. Belum lagi pedagang asongan yang berjualan disana,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali rencana penertiban tersebut. Jika penataan tetap dilakukan, para pedagang berharap diberi kesempatan untuk kembali berjualan setelah kawasan ditata ulang.
“Kami berharap jangan sampai ada penggusuran. Kalaupun mau ada penggusuran, supaya bisa ditata ulang sehingga kami tetap dapat berjualan di sana,” pungkasnya.***





















