Berita

Pedagang Cihaur Gugat Pengosongan Lahan KDMP, Sidang Perdana Ditunda

CIANJURUPDATE.COM — Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh belasan pedagang kios Pasar Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Selasa, 9 Juni 2026. Penundaan ini disebabkan oleh absennya seluruh pihak tergugat dalam persidangan.

Gugatan perdata tersebut secara resmi mengarah pada tiga subjek hukum, yakni Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, sebagai Tergugat I, Kepala Desa Cihaur sebagai Tergugat II, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) selaku Tergugat III.

Berdasarkan berkas gugatan, para pedagang menegaskan hak keperdataan mereka atas pemanfaatan lahan pasar yang telah berlangsung sejak tahun 1972. Selain itu, mereka menyatakan bahwa 24 unit bangunan kios permanen yang berdiri di lokasi tersebut didirikan secara mandiri menggunakan biaya pribadi, dengan legalitas izin dari pemerintahan desa terdahulu serta pemenuhan kewajiban retribusi bulanan secara rutin.

Sengketa agraria dan tata ruang ini mencuat menyusul adanya rencana sterilisasi lahan guna pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Para perajin dan pedagang mengaku telah menerima surat perintah pengosongan sejak Januari 2026. Meski mediasi tingkat desa telah bergulir beberapa kali, kedua belah pihak belum mencapai titik temu mengenai besaran kompensasi maupun skema relokasi.

BACA JUGA: Lima PKL Bandel di Bomero Cianjur Kena Sidang Tipiring, Satpol PP: Jika Nekat, Kami Sikat Supaya Jera

Kuasa hukum para pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), Unang Margana, menyatakan keberatan atas tidak hadirnya perwakilan pemerintah daerah dan korporasi terkait pada sidang pembuka ini.

“Sidang hari ini tidak bisa berjalan karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami sangat kecewa, khususnya kepada Bupati Cianjur yang tidak hadir dalam persidangan. Ini persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Unang di PN Cianjur, Selasa (9/6/2026).

Menurut Unang, langkah litigasi ini ditempuh guna menguji legalitas formal dari rencana eksekusi lahan yang dinilai mengancam stabilitas ekonomi warga lokal.

“Melalui gugatan ini kami ingin pengadilan menilai apakah tindakan yang dilakukan para tergugat sesuai hukum atau tidak. Karena ada dugaan kuat pelanggaran hak-hak keperdataan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kios tersebut,” katanya.

Ia merinci, saat ini terdapat 15 pedagang aktif yang secara resmi memberikan kuasa hukum kepada LBHC untuk mengawal perkara ini di persidangan.

“Sekitar 15 pedagang kios memberikan kuasa kepada kami. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah,” katanya.

Unang menambahkan bahwa kliennya pada prinsipnya tidak berniat menghambat kebijakan strategis berskala nasional, melainkan menuntut pemenuhan hak-hak terdampak secara proporsional.

BACA JUGA: Babak Baru, Tiga Tersangka Korupsi Proyek PJU Cianjur Segera Disidang, Kejari Turunkan 4 Jaksa

“Prinsipnya para pedagang mendukung program strategis nasional. Tetapi pelaksanaannya jangan sampai melanggar hak-hak perdata masyarakat ataupun merugikan mereka,” katanya.

Jika opsi perlindungan hak tersebut diabaikan oleh para pemangku kebijakan, LBHC mendesak adanya peninjauan ulang terhadap proyek pembangunan gerai koperasi tersebut.

“Kami berharap hak-hak para pedagang diprioritaskan dan dilindungi. Kalau memang tidak ada perlindungan terhadap masyarakat, tentu harus ada evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut,” katanya.

Dalam petitum gugatannya, para pedagang memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta membatalkan keabsahan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 mengenai pengosongan lahan yang diterbitkan Pemerintah Desa Cihaur.

Secara finansial, nilai tuntutan materiil yang diajukan mencapai Rp2,4 miliar, yang dihitung dari estimasi nilai fisik banguan sebesar Rp100 juta per kios untuk total 24 unit. Di samping itu, tuntutan immateriil sebesar Rp5 miliar juga diajukan sebagai kompensasi atas dampak psikologis dan ketidakpastian iklim usaha.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan