Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Cianjur Update
Home Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget
Masuk

PT Inti Media Cianjur | Cianjur Update

Berita

Thailand Jadi Negara Pertama di Asean yang Legalkan Ganja

Terbit 18 Jun 2022 10:05 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

Internasional Update – Thailand menjadi negara pertama di Asia yang legalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan. Meski begitu, Negeri Gajah Putih itu masih tetap melarang siapapun yang mengisap ganja.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata. Bahkan setelah dilegalkan, sejumlah orang terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen, dan produk lainnya.

Reformasi di Thailand ini tentu disambut baik oleh para pendukung tanaman itu yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang antinarkoba secara tegas.

BACA JUGA: Disnakertrans Cianjur Tangani 42 Kasus Pekerja Migran Ilegal pada Paruh Pertama 2026

“Setelah COVID, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini,” kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja.

Sebagai negara yang memiliki tradisi memakai daun ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, sebelumnya telah melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018. Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Akan tetapi, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

BACA JUGA: Pemkab Cianjur Jadikan HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi dengan Polri

Thailand Legalkan Ganja Dengan Syarat dan Ketentuan

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Dalam aturan tersebut, para penanam ganja harus mendaftar melalui aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat Kementerian Kesehatan Thailand Paisan Dankhum.

Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Geser ›