Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tarif Pendakian dan Berkemah di TNGGP Naik, Ini Penjelasannya!

Terbit 2 Nov 2024 18:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tarif Pendakian dan Berkemah di TNGGP Naik, Ini Penjelasannya! — Cianjur Update
Alun-Alun Suryakancana di Gunung Gede Pangrango. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mulai memberlakukan tarif baru untuk pendakian, berkemah, dan wisata alam di kawasan Gunung Gede Pangrango.

Selain itu, penggunaan drone selama pendakian kini juga dikenakan biaya tambahan.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, menyatakan bahwa tarif baru ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBTNGGP nomor SK.276/BBTNGGP/tek/B/10/2024.

Iklan sevilage

“Surat keputusannya sudah keluar dan tarif baru berlaku mulai 30 Oktober 2024,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga
Soroti Maraknya Perkebunan di Lereng Gunung Gede, KDM Minta Batasi Pendakian dan Komersialisasi
Berita · Berita terkait

Berdasarkan SK tersebut, tarif pendakian dan berkemah selama 2 hari 1 malam bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di hari kerja adalah Rp 72 ribu.

Rinciannya adalah Rp 40 ribu untuk tiket masuk, Rp 5 ribu untuk pungutan kemah, Rp 20 ribu untuk izin pendakian, dan Rp 7 ribu untuk asuransi.

“Untuk hari libur, tarif yang baru ditetapkan sebesar Rp 92 ribu untuk pendakian dan perkemahan selama 2 hari 1 malam,” tambahnya.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), tarif pendakian dan berkemah baik di hari kerja maupun hari libur adalah Rp 435 ribu per orang.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

“Tarif ini berlaku di semua pintu masuk pendakian, termasuk Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana,” ungkap Agus.

Selain tarif pendakian, pihak BBTNGGP juga menerapkan biaya untuk penggunaan drone di area pendakian sebesar Rp 2 juta per unit.

“Iya, sekarang penggunaan drone dikenakan biaya pungutan sebesar Rp 2 juta per unit per hari,” jelasnya.

Agus menambahkan, sosialisasi tarif baru ini sudah dilakukan melalui akun media sosial resmi Balai Besar TNGGP.

Baca Juga
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas TNGGP, Empat Lainnya Masih Diburu
Berita · Berita terkait

“Informasi ini juga merupakan bagian dari PNBP baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024,” terangnya.

Dia mengingatkan para pendaki untuk selalu mematuhi aturan yang ada, termasuk menjaga kebersihan dan menggunakan peralatan yang sesuai standar.

“Jangan cemari lingkungan dengan sampah atau mencemari sumber mata air. Kami berharap pendaki Gunung Gede Pangrango adalah pendaki yang cerdas,” tutup Agus.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{