Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Simpan Belasan Kantong Sabu, Pria di Cikalongkulon Ditangkap Polisi

Terbit 13 Sep 2019 03:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Simpan Belasan Kantong Sabu, Pria di Cikalongkulon Ditangkap Polisi — Cianjur Update

– AW, warga Kampung Pasirwaru, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu. Pria yang kini berusia 30 tahun ini ditangkap di Kampung Mentengsari, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan AW diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 11,64 gram, satu buah bungkus rokok, satu potong celana, dan satu unit HP.

Budi mengatakan, penangkapan AW berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa AW memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Pada waktu di TKP pelapor dan saksi mendapati AW dan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi 12 bungkus plastik sabu-sabu di dalam saku celana,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Jumat (13/9/2019).

Selain itu, lanjut Budi, terdapat satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi dua bungkus sabu-sabu. Bungkus rokok tersebut disimpan di atas lemari pakaian pada kamar tersangka.

“Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Cianjur. Diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

AW dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ct3)

Reporter : Arip Saripudin
Editor : M Reza Fauzie

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{