Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Simak! Inilah Sanksi Bagi Penerobos Perlintasan KA

Terbit 20 Feb 2019 01:27 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Simak! Inilah Sanksi Bagi Penerobos Perlintasan KA — Cianjur Update
Foto: Ilustrasi Sejumlah anggota Komunitas Railfans Cianjur dan petugas PJL sedang menjaga perlintasan KA 101 saat dilintasi Raill One, beberapa tahun lalu.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – PT KAI gencar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api (KA) dan jalan raya. Hal itu dilakukan salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya, terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlinatsan sebidang.

“Guna menekan kasus kecelakaan di perlinatsan sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan untuk pengguna jalan. Salah satunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api,” papar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, kepada CIANJURUPDATE.COM.

Aturan tersebut senada dengan UU nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidangdengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Iklan sevilage

BACA JUGA: Detik-detik Angkot di Cianjur Nyaris Tertabrak Kereta Api

Baca Juga
Final Warkamsi Cup Ricuh! Diduga Dipicu Selebrasi Suporter, Dua Tim Kena Sanksi
Berita · Berita terkait

Aturan melewati perlintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Menurut Joni, perjalanan KA memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA, khususnya di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan KA maupun keselamaan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama.

“Tidak memberatkan hanya satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan dapat diwujudkan,” tandasnya.(Rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{