Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sidang Lanjutan, Orang Tua Terdakwa Berharap Anaknya Bebas

Terbit 29 Jan 2020 05:14 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang lanjutan kasus unjuk rasa yang mengakibatkan empat orang anggota polisi Cianjur terbakar digelar, Rabu (28/01/2020). Namun, persidangan mengalami keterlambatan dan tahanan baru saja tiba sekitar pukul 11.10 WIB.

Sebelumnya, persidangan unjuk rasa hingga empat polisi Cianjur terbakar ini seharusnya digelar pukul 09.00 WIB. Agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas esepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan sejumlah personil untuk mengamankan persidangan.

Iklan sevilage

“Pengamanannya seperti biasa, ada sekitar 50 personil,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/01/2020).

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait

Sementara itu, salah seorang orang tua terdakwa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia hanya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Saya menyerahkan saja kasus ini pada pihak kepolisian. Dan, berharap anak saya bisa dibebaskan,” kata dia.

Ia pun menuturkan, ia ingin anaknya bisa bebas pada saat bulan suci Ramadan tiba.

Baca Juga
Dorong Tumbuh Kembang dan Perkuat Peran Orang Tua, Generali Indonesia dan Komunitas Ibu Profesional Hadirkan Program BERGEMA di 50 Kota
Berita · Berita terkait

“Berhadap bisa dibebaskan, intinya di bulan suci Ramadan bisa berkumpul lagi semuanya. Berharap yang terbaik saja,” ungkapnya.

Dilanjut Rabu Depan

Di sisi lain, agenda dalam persidangan saat ini adalah tanggapan dari esepsi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU). Persidangan pun digelar secara singkat.

Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Permana, mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan kombinasi atau campuran. “Yaitu dia membantah bahwa kita tidak menjelaskan TKP. Itu bantahan yang disampaikan jpu yang siampaikan barusan,” tuturnya kepada wartawan.

Ia pun berharap, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU bisa sama-sama meyakinkan hakim ketua dalam persidangan itu. “Mudah-mudahan esepsi kita bisa diterima minggu depan ada putusan sela. Kalau ada putusan, terdakwa harus dibebaskan,” ungkapnya.

Baca Juga
Truk Bawa Alat Berat Tabrak Pick-up di Cugenang, Dua Orang Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait

Ia juga mengungkapkan, JPU menganggap esepsi pihaknya sudah benar. Namun, JPU menilai, penasihat hukum terdakwa tidak menkelaskan TKP.

“Sebetulnya gak ada masalah karena sama-sama harus meyakinkan hakim,” ungkap dia.

Untuk sidang putusan selanjutnya akan digelar pekan depan Rabu (05/02/2020). “Putusannya ninggu depan hari Rabu.” pungkasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{