Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Seorang Eks Pengguna Narkoba Mengaku Dipalak Rp10 sampai 25 Juta Jika Ingin Dibebaskan

Terbit 16 Nov 2021 08:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Seorang Eks Pengguna Narkoba Mengaku Dipalak Rp10 sampai 25 Juta Jika Ingin Dibebaskan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang eks pengguna narkoba dari Cianjur mengaku pernah dipintai sejumlah uang jika ingin terbebas dari jeratan hukum saat dirinya ditangkap.

Rinto (bukan nama yang sebenarnya) mengungkapkan pengalamannya sebagai eks penyalah guna narkoba. Ia mengaku jika tertangkap dirinya bisa dengan mudah meloloskan diri dari jeratan hukum, asalkan memberikan upeti sebesar Rp10 sampai Rp25 juta rupiah kepada oknum.

“Biasanya sih tergantung barang buktinya (BB) ya Om. Kalau kecil atau mungkin gak ada sama sekali BB nya, bisa lebih murah kita 86 istilahnya,” ungkapnya.

Iklan sevilage

Proses ini dikatakan Rinto, dilakukan cepat setelah proses penangkapan dan pengamanan.

Baca Juga
Tekan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Berita · Berita terkait

“Gak lama dari penangkapan itu pas diamankan di sel kita langsung ditanya tuh mau diberesin gak? Atau enggak dimintai untuk menghadirkan pihak keluarga supaya bisa bernegosiasi,” bebernya.

Negosiasi yang terjadi antara penyidik dengan yang bersangkutan atau keluarga pengguna narkoba, kata Rinto, bisa berjalan cepat atau paling alot dilakukan selama dua hari. Hal ini terjadi lantaran naik turun tarif yang diberikan kepada pengguna narkoba sesuai dengan BB yang dimilikinya.

“Kalo BB nya banyak biasanya mahal tuh bisa lebih dari Rp25 juta. Dan di sana pasti ada tenggang waktu bagi pihak keluarga pengguna narkoba buat nyiapin mahar yang ditetapkan supaya pengguna bisa bebas keluar,” jelasnya lagi.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

Menurut Rinto, jika tenggang waktu melewati 3 x 24 jam maka semua komitmen yang ditawarkan akan hangus. Artinya perkara naik, dan si pengguna narkoba ini akan menjalani proses hukum.

“Kalo lewat dari tiga hari biasanya gak bisa dan kasusnya pun naik,” ujarnya.

Polisi Membantah: Gak Ada Hal Kayak Gitu!

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri membantah adanya hal tersebut.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Nggak ada yang kayak gitu, buat apa juga kita melakukan hal demikian,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Selasa (16/11/2021).

Ali menegaskan pihaknya melakukan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sesuai aturan saja dalam bertugas, nggak ada hal kayak gitu,” tutup dia.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{