Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satreskrim Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Terbit 10 Sep 2024 06:07 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satreskrim Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur — Cianjur Update
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky dan Kasatlantas Polres Cianjur AKP Tono menunjukan foto pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Selain menangkap pelaku curanmor, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dalam kasus yang sebelumnya diduga sebagai overdosis atau korban pengeroyokan geng motor.

Pada awalnya, laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa ditemukan seorang korban yang dicurigai mengalami overdosis atau menjadi korban pengeroyokan.

Namun, setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim, ditemukan indikasi bahwa korban sebenarnya meninggal akibat tindak kekerasan berat.

Iklan sevilage

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti bahwa korban meninggal karena kekerasan fisik.

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait

”Kami berhasil menangkap lima pelaku, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur,” ungkap AKBP Rohman Yonky, Selasa (10/9/2024).

Menurut keterangan yang diperoleh dari para pelaku, pembunuhan ini didorong oleh rasa sakit hati.

Pelaku utama merasa tersinggung karena korban mengambil celengan ayam miliknya dan mengolok-oloknya dengan sebutan ‘ompong’.

“Salah satu dari lima pelaku adalah perempuan, yang merupakan pacar dari pelaku utama,” tambah Yonky.

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

Setelah mengetahui bahwa korban mengambil celengan ayam tersebut, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Pelaku utama bertindak paling kejam, dengan luka-luka yang ditemukan pada korban berupa pukulan benda tumpul, sayatan, dan luka bakar,” jelasnya.

Yonky juga menambahkan bahwa para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, namun berhasil ditangkap.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 tahun penjara.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{